Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Lokal, ASN PPPK Siak Ditangkap Polisi

Siak (Riaunews.com) – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan lokal di Kabupaten Siak berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Seorang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) berinisial J (36) ditangkap bersama dua rekannya dalam penggerebekan di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Rabu (25/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengatakan dari tangan tersangka J ditemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram. Tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu skala lokal yang beroperasi di wilayah Siak dan sekitarnya.

“Dari hasil penggerebekan, ditemukan tujuh paket sabu siap edar. Kami menduga ini bagian dari jaringan lokal yang sedang kami kembangkan,” ujar Benny, Jumat (27/2/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat, yakni S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta B (33) yang diamankan di wilayah Tenayan Raya. Sementara seorang pria berinisial ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi menduga para pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika tersebut.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur negara. Ia memastikan pengusutan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Komentar