Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyusun manajemen dan rekayasa perambuan lalu lintas di kawasan penyeberangan untuk mengantisipasi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan ini ditujukan agar truk bermuatan berat tidak lagi melintasi Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) yang kerap mengalami kerusakan.
Kepala Dishub Siak Junaidi mengatakan kendaraan angkutan barang dengan muatan di atas 8 ton akan dialihkan melalui penyeberangan feri Belantik. Saat ini pihaknya tengah menyusun skema rute dan melakukan inventarisasi dermaga di Belantik, Kecamatan Siak, serta Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit.
Dishub juga menjalin nota kesepahaman dengan pemilik armada angkutan barang, pabrik kelapa sawit (PKS), serta pengepul tandan buah segar sawit untuk mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi jalan dan jembatan milik pemerintah daerah.
Sebagai solusi jangka menengah, Dishub akan memasang portal di ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan ODOL, terutama di jalan poros kampung dan jalan kabupaten. Razia rutin bersama BKO Lantas Polres Siak juga akan digelar, serta pengadaan timbangan portabel di pintu masuk kota.
Bupati Siak Afni mendukung kebijakan tersebut dan menegaskan perlunya solusi permanen atas kerusakan jalan kabupaten. Ia menyebut kapasitas jalan kabupaten hanya delapan ton, sementara banyak kendaraan tronton bermuatan berlebih tetap melintas sehingga mempercepat kerusakan.
Afni mengimbau perusahaan dan pelaku usaha mematuhi aturan tonase demi keselamatan bersama. Ia menegaskan keterbatasan anggaran daerah membuat perbaikan jalan tidak bisa terus dilakukan jika pelanggaran tetap terjadi, serta meminta semua pihak menjaga infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas.







Komentar