Pekanbaru (Riaunews.com) – Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak, Pekanbaru, divonis 7 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH. Majelis menyatakan Hendra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan pidana 11 tahun penjara.
Vonis Hendra lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lain yang merupakan anak buahnya. Arif Rahman Hakim divonis 11 tahun penjara, sedangkan Gita Gusriza dan Miftahul Jannah masing-masing dihukum 8 tahun 9 bulan penjara dalam berkas terpisah.
Kasus ini bermula pada Rabu (7/5/2025) saat Hendra memesan 1.000 pil ekstasi kepada Miftahul Jannah. Pemesanan tersebut diteruskan hingga ke pemasok dengan harga Rp115 ribu per butir, disertai uang muka Rp70 juta yang ditransfer terdakwa.
Namun saat pengambilan barang, Arif Rahman Hakim ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti 1.005 pil ekstasi. Pengembangan kasus mengarah ke Hendra, yang akhirnya ditangkap di kediamannya pada 16 Juli 2025, sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tempat hiburan malam di Pekanbaru.







Komentar