Martil Kuning Ungkap Kasus Tewasnya Pemuda di Dumai, Pelaku Ditangkap Kurang 48 Jam

Hukum & Kriminal259 Dilihat

Dumai (Riaunews.com) – Martil berwarna kuning menjadi kunci pengungkapan kasus tewasnya Ryan Imanda (33) di Kota Dumai. Alat tukang tersebut digunakan tersangka GN (27) dalam penganiayaan brutal yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama. Martil yang digunakan pelaku bukan miliknya, melainkan diambil secara spontan dari lokasi kejadian karena tersulut emosi.

Cekcok bermula saat korban melontarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil martil milik pekerja bangunan di sekitar lokasi dan memukul korban pada bagian tangan, lalu kembali melakukan pemukulan secara acak saat keduanya bergulat di tanah.

Meski mengalami luka serius, korban sempat pulang ke rumah keluarganya di Kecamatan Dumai Barat. Korban masuk ke rumah dalam kondisi lemah dan merebahkan diri di ruang tamu, sementara keluarga belum menyadari luka fatal yang dialaminya.

Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditemukan telungkup dengan darah keluar dari hidung dan tidak merespons. Korban dievakuasi ke RSUD Kota Dumai dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.20 WIB setelah mendapat penanganan medis.

Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat dan mengamankan tersangka GN pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi menyita martil kuning serta pakaian korban sebagai barang bukti, dan menjerat tersangka dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Komentar