Pekanbarau (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau menegaskan pajak air permukaan dari tanaman sawit hanya akan diberlakukan kepada perusahaan atau korporasi. Kebijakan tersebut dipastikan tidak menyasar perkebunan rakyat.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan pajak air permukaan diarahkan khusus kepada korporasi karena aktivitas perkebunan yang dijalankan bersifat bisnis. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur pemanfaatan air permukaan oleh sektor industri dan perkebunan.
“Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis,” ujar Abdullah, Rabu (28/1/2026).
Abdullah menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan yang mengarah pada pengenaan pajak air permukaan terhadap perkebunan rakyat. Fokus Pansus masih pada perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Ia menyebutkan, luas perkebunan sawit di Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare, dengan lebih dari 600 ribu hektare di antaranya diketahui belum mengantongi izin. Seluruh lahan sawit berizin tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak air permukaan berdasarkan volume penggunaan air.
Abdullah mencontohkan penerapan pajak serupa di Sulawesi Barat yang memiliki sekitar 50.000 hektare perkebunan sawit namun mampu menghasilkan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun. Dengan luas sawit di Riau yang jauh lebih besar, potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun, sebagaimana juga telah diterapkan di Sumatera Barat.







Komentar