Konflik Lahan di Siak Terungkap, Dayun Tak Masuk IUP PT DSI

Siak (Riaunews.com) – Konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Mempura, Dayun, dan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap fakta baru. Kecamatan Dayun diketahui tidak termasuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI), meski dalam praktiknya wilayah tersebut ikut terdampak konflik agraria.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi, menyampaikan temuan tersebut dalam Forum Pelatihan dan Asistensi Review Perizinan bagi Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) di Pekanbaru, Rabu (28/1/2026). Ia menyebut konflik muncul akibat ketidaksinkronan perizinan yang dinilai bermasalah sejak awal.

Sunardi menjelaskan, sebelum pelepasan kawasan hutan pada 1998, pemerintah daerah telah mengetahui keberadaan perkampungan, lahan pertanian, persawahan, hingga fasilitas pemerintah di wilayah tersebut. Dalam izin pelepasan kawasan, lahan garapan masyarakat seharusnya dikecualikan dari pengelolaan PT DSI.

Ia mengungkapkan, izin lokasi perkebunan PT DSI sempat stagnan dan bahkan ditolak hingga tiga kali oleh Bupati Siak karena tidak sesuai dengan peraturan dan RTRW. Namun, pada 2006 tetap terbit izin lokasi seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Dayun, meski hasil inventarisasi hanya menyisakan sekitar 2.341 hektare hutan sekunder.

Menurut Sunardi, kekeliruan semakin jelas ketika IUP yang terbit pada 2009 tetap seluas 8.000 hektare, tetapi wilayahnya berubah menjadi Kecamatan Mempura dan Kotogasib, tanpa mencantumkan Dayun. Ketidaksesuaian ini dinilainya sebagai cacat administrasi yang memicu konflik berkepanjangan, termasuk perambahan ke wilayah yang memiliki izin koperasi masyarakat.

Forum tersebut digelar oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai upaya penguatan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Siak. Ketua TFPK Siak, Anton Hidayat, menyatakan review perizinan menjadi langkah strategis untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, sementara ICEL menargetkan forum ini menghasilkan dokumen evaluasi perizinan PT DSI untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Komentar