Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (15/1/2026). Hukuman terberat dijatuhkan kepada kontraktor pelaksana dengan vonis 7 tahun penjara.
Keempat terdakwa masing-masing Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO), Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, serta Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Marimbun Rubentus Napitupulu. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp8,46 miliar, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun apabila tidak dibayarkan.
Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Handi dibebankan uang pengganti sebesar Rp463 juta subsider 2 tahun penjara, sedangkan Indra Ramdhani diwajibkan membayar uang pengganti Rp38 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Kasus ini berkaitan dengan proyek pelabuhan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp26,7 miliar, yang hingga kini belum rampung. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.







Komentar