Kampar (Riaunews.com) – Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, setelah kedapatan membuang narkotika jenis pil ekstasi saat patroli kepolisian, Sabtu (10/1/2026).
Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita mengatakan, penangkapan bermula ketika Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir melaksanakan patroli rutin dan sambang warga. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang terlihat membuang sebuah benda ke semak-semak.
“Anggota melihat pelaku mengambil sesuatu dari jok sepeda motor Honda Beat miliknya lalu melemparkannya ke semak-semak,” ujar Ferry, Minggu (11/1/2026).
Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyebut hanya membuang bungkus rokok merek On Bold. Namun, petugas tetap melakukan pengecekan ke lokasi semak-semak yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisi tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain tiga butir pil ekstasi, polisi juga menyita satu bungkus rokok serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5010 ZAK. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung narkoba.
Atas perbuatannya, AD diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.







Komentar