Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial N bersama seorang perempuan berinisial A yang sedang duduk di atas sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” ujar Jacub, Minggu (11/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi merek Minion warna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok RC Mango warna oranye milik terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa narkotika serta uang tunai sebesar Rp 2.550.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.







Komentar