Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Pekanbaru. Fokus utama capaian berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terutama dalam penanganan perkara korupsi dan upaya penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa selama 2025 Bidang Pidsus menangani 68 laporan. Dari jumlah tersebut, 36 laporan telah diselesaikan, sementara 32 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Penanganan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejati Riau mencatat 16 kegiatan, dengan 7 kegiatan telah selesai. Sementara pada tahap penyidikan, baik umum maupun khusus, terdapat 13 kegiatan, di mana 7 perkara telah rampung dan 6 perkara masih berjalan. Untuk tahap prapenuntutan, terdapat 24 kegiatan dengan 15 di antaranya telah diselesaikan.
Dalam tahap penuntutan, Kejati Riau menangani 9 perkara dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Selain itu, Bidang Pidsus juga menangani perkara yang berasal dari instansi lain, yakni 5 perkara dari kepolisian dengan 3 perkara telah selesai, serta 6 perkara dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kepabeanan dan Cukai yang seluruhnya rampung.
Sutikno mengungkapkan, sepanjang 2025 Kejati Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.841.425.670 pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Nilai tersebut berasal dari penyelamatan aset dan uang tunai senilai Rp1.631.495.670 sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.
Selain penegakan hukum, Kejati Riau juga berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pada 8 Desember 2025, Kejati Riau menggelar pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diikuti seluruh jaksa di lingkungan Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau, guna meningkatkan profesionalisme dan kapasitas penanganan perkara korupsi.







Komentar