Kurir Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis

Bengkalis (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada Moch Hery alias Mochammad Hery, kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Terdakwa terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 39.630 gram atau 39,6 kilogram brutto.

Putusan dibacakan dalam sidang Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir dengan anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair, yakni tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan vonis tersebut dan menegaskan tidak ada satu pun hal meringankan yang ditemukan selama persidangan.

Perkara bermula pada Januari 2025 ketika terdakwa berkenalan dengan Jamal (DPO) dan dihubungkan dengan Boim serta BOS (keduanya DPO) melalui aplikasi Signal. Pada Maret hingga April 2025, terdakwa menerima sejumlah transfer dana untuk pengurusan paspor dan biaya perjalanan sebelum berangkat ke Malaysia dan menerima perintah pengambilan sabu.

Pada 18 April 2025, terdakwa bersama WAK (DPO) membawa sabu menggunakan speedboat dari Malaysia menuju Bengkalis. Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di pesisir Bengkalis dan mengamankan 38 bungkus sabu beserta barang bukti lain, sementara WAK melarikan diri.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, lintas negara, dan melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar sehingga membahayakan masyarakat luas. Atas pertimbangan tersebut, hukuman paling berat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar