Majelis Umum PBB Bela Hak Rakyat Palestina atas Negara Merdeka

Hamilton (Riaunews.com) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak membentuk Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan mayoritas besar negara anggota.

Draf resolusi itu disetujui oleh 164 negara. Delapan negara menolak, yakni Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru, sementara sembilan negara abstain, termasuk Ekuador, Panama, Fiji, dan Sudan Selatan.

Resolusi yang diadopsi dalam agenda hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri itu menegaskan kembali posisi lama PBB yang mengakui hak rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik serta mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam dokumennya, Majelis Umum mengingatkan berbagai resolusi PBB dan instrumen hukum internasional yang relevan, termasuk Piagam PBB dan kovenan internasional hak asasi manusia. Hak menentukan nasib sendiri ditegaskan sebagai prinsip fundamental hukum internasional yang wajib dihormati seluruh negara.

Majelis Umum juga mendesak negara-negara anggota, badan khusus PBB, serta organisasi dalam sistem PBB untuk terus memberikan dukungan dan bantuan kepada rakyat Palestina guna mempercepat terwujudnya hak tersebut, demi stabilitas kawasan dan perlindungan hak-hak dasar.

Selain itu, resolusi menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kesatuan, kesinambungan, dan keutuhan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta kembali menyatakan dukungan terhadap perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB terkait.

Komentar