Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (12/12/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga kamtibmas sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kerusakan tambang ilegal. PETI dinilai melanggar hukum, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan bersama personel Polsek Kuantan Hilir yang melibatkan Bhabinkamtibmas, anggota Reskrim, dan Intelkam. Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, namun tidak ditemukan pemilik atau pelaku.
Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar mesin serta sarana PETI di tempat kejadian perkara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas PETI kepada kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Polres Kuantan Singingi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta pemberian rasa aman kepada masyarakat.







Komentar