Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Bukit Payung, Disembunyikan di Belakang Pintu Kamar

Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial NA (37) di depan rumahnya di Dusun Beringin Sari, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 paket sabu dengan total berat 1,24 gram, Kamis (4/12/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan NA dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya.

Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan sebuah botol bekas minyak rambut berwarna putih-hijau berisi delapan paket sabu yang disimpan di belakang pintu kamar rumah kontrakan pelaku. Dalam interogasi, NA mengakui barang haram tersebut miliknya dan mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial SI di Lapangan Bola Kaki Dusun Koto, Kelurahan Pasir Sialang.

NA beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar