Pekanbaru (Riaunews.com) – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau yang menahan seorang pengacara bernama Zulkifli, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kajati Riau, Sutikno, mengatakan Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam transaksi jual beli lahan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Lahan yang diperdagangkan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan, dengan pembayaran dilakukan tiga tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dicatat melalui kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun uang tersebut tidak pernah diterimanya dan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
Pembayaran berikutnya senilai Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke sejumlah pihak lain, termasuk Rahman. Perhitungan BPKP Perwakilan Riau menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar, dengan Rp36,2 miliar di antaranya diduga terkait langsung dengan tindakan Zulkifli.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025, dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.







Komentar