Kampar (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kampar atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 4 tahun. Terduga pelaku juga diduga menyulutkan api rokok ke kaki korban dan mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang tuanya.
JA yang bekerja sebagai tukang bangunan di salah satu gedung taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bangkinang Kota itu ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (5/11/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
“Mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung kita tangkap di tempat kerjanya, yakni di gedung TK salah satu sekolah di Kecamatan Bangkinang Kota,” ungkap AKP I Gede Yoga, Jumat (6/11/2026).
Terungkap Setelah Ibu Korban Menanyakan Luka Bakar
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial R (34) menanyakan luka bakar di kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditanya, korban mengaku luka tersebut akibat disulut api rokok oleh JA. Ibu korban kemudian menggali lebih jauh hingga anaknya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga membawanya ke belakang sekolah dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban sebanyak tiga kali.
Pelaku juga diduga mencium dan menggigit korban serta melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya. Setelah kejadian, JA mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada orang tua. Ancaman tersebut disertai tindakan menyulutkan api rokok ke kaki korban.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Ditangkap di Tempat Kerja dan Dijerat KUHP
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi serta membawa korban untuk menjalani visum.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di gedung TK tersebut.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JA tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan berarti. Saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di gedung tersebut,” terang AKP I Gede.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.







Komentar