Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan kronologi sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang anggota keluarga.
Keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian menyampaikan informasi kepada ibu korban hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Selasa (27/10/2026).
“Memang benar kita telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. Dari kronologi sementara, diduga korban mengalami pencabulan berulang kali sejak 2025,” ujarnya.
Polisi Amankan Terduga Pelaku di Jalan Pipa Air Bersih
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Petugas kemudian mengamankan BS di salah satu lokasi di kawasan Jalan Pipa Air Bersih.
Menurut I Made, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kepada tim opsnal di lapangan, BS mengakui perbuatannya kepada anak kandungnya. BS diamankan di salah satu lokasi di Jalan Pipa Air Bersih,” jelasnya.
Perkara Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Polisi menyatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan, kepolisian masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.







Komentar