Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pekanbaru Logistics Center (PLC), Selasa (3/11/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen perizinan usaha pergudangan milik dua perusahaan, yakni PT DSV (Global Transport and Logistic) dan SPXexpress.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perusahaan pergudangan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan pergudangan telah memenuhi ketentuan perizinan, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG),” kata Khairunnas.
Dua Perusahaan Masih Gunakan NIB Induk
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kedua perusahaan masih menggunakan NIB induk. Khairunnas menjelaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Pekanbaru harus mengurus NIB khusus untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, mereka masih menggunakan NIB induk. Karena itu, kita arahkan agar segera mengurus NIB khusus untuk kegiatan usaha di Kota Pekanbaru,” terang Khairunnas.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas pergudangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki NIB dan TDG.
Perusahaan Diminta Perhatikan Kebersihan Gudang
Selain kelengkapan administrasi, Disperindag juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan kebersihan lingkungan pergudangan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan.
“Kewajiban tersebut penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan kawasan pergudangan. Kami berharap seluruh pelaku usaha pergudangan dapat memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
