Oknum PNS di Siak Ditangkap atas Dugaan Menyetubuhi Anak 11 Tahun

Siak (Riaunews.com) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (54), yang bertugas sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.

HP ditangkap Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Kecamatan Mempura, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka.

Peristiwa itu terungkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya bahwa anak mereka diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

“Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Bahkan, pada 23 Oktober 2026, persoalan ini sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Kosmos, Selasa (3/11/2026).

Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Tersangka Diduga Beraksi Delapan Kali

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Kosmos mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, dan alat bukti lainnya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan personel Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta alat bukti lainnya yang bersesuaian, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Setelah ditangkap, HP dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, aksi itu diduga dilakukan di dalam rumahnya ketika istrinya tidak berada di rumah.

Tersangka juga diduga memberikan uang berkisar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka disebut meminta korban menonton video porno melalui telepon genggam miliknya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang menyasar kelompok rentan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Ia memastikan penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Sementara itu, terhadap tersangka tetap berlaku asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.