Satpol PP Layangkan Peringatan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Diminta Tertib Jam Operasional

Pekanbaru35 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan kepada pedagang di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan kawasan pasar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu, seluruh aktivitas jual beli harus dihentikan dan lokasi pasar sudah dalam kondisi bersih dari pedagang maupun sampah.

“Jam 7.30 WIB itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah,” tegas Desheriyanto, Kamis (23/7/2026).

Namun, menurutnya, masih banyak pedagang yang tetap berjualan hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Karena itu, Satpol PP telah memberikan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan kepada para pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

Satpol PP Siapkan Penertiban

Desheriyanto menegaskan, apabila para pedagang masih mengabaikan aturan jam operasional, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Ahmad Yani.

“Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas pedagang di luar jam yang telah ditetapkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Selain menggunakan badan jalan dan bahu jalan untuk berjualan, sebagian pedagang juga memanfaatkan trotoar sehingga menghambat pengguna jalan.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin berdampak karena di sepanjang Jalan Ahmad Yani terdapat sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, dan rumah ibadah. Oleh sebab itu, Satpol PP berharap seluruh pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku agar kawasan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.