Harga MinyaKita di Riau Tembus Rp21 Ribu, Disperindag Minta Pedagang Patuh HET

Pekanbaru (Riaunews.com) – Harga jual MinyaKita di sejumlah wilayah Riau masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi tersebut saat ini dijual sekitar Rp19 ribu hingga Rp21 ribu per liter di pasar, toko, dan ritel.

Padahal, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Dengan demikian, harga jual di tingkat pedagang berada Rp3.300 hingga Rp5.300 di atas ketentuan.

Kondisi tersebut terpantau di sejumlah pasar dan toko di Kota Pekanbaru serta Kabupaten Kampar. Harga MinyaKita yang berada di atas HET disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Kenaikan harga MinyaKita sebelumnya disebut berkaitan dengan dampak konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang turut memengaruhi kondisi perdagangan melalui kawasan Selat Hormuz. Namun, harga jual di tingkat masyarakat hingga kini masih bertahan di atas HET.

Disperindag Riau Tegaskan MinyaKita Tak Boleh Dijual di Atas HET

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau Taufik OH menegaskan pedagang wajib menjual MinyaKita sesuai HET yang berlaku.

Ia mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang di warung, toko, pasar, ritel, maupun tempat penjualan lainnya. Jika ditemukan penjualan di atas HET, masyarakat diminta melaporkannya kepada Disperindag Riau.

“Minyakita harus dijual sesuai HET, tidak boleh dijual di atas HET. Kalau ketemu dimana ada yang jual (di atas HET) laporkan saja ke kami. Pokoknya kalau ketemu laporkan saja. Foto laporkan, biar kami tindak, pokoknya laporkan,” ucap Taufik.

Pedagang Diminta Patuhi Harga yang Ditetapkan

Taufik mengatakan laporan masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengetahui lokasi penjualan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat dapat menyertakan foto sebagai bukti saat menyampaikan laporan.

Disperindag Riau menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait penjualan MinyaKita di atas HET. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan minyak goreng bersubsidi dapat dibeli masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan.

Dengan HET Rp15.700 per liter yang masih berlaku, harga MinyaKita di tingkat konsumen diharapkan kembali mengikuti ketentuan pemerintah.