Mahasiswa Unri Pertanyakan Transparansi Banpres Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persoalan alokasi bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menjadi sorotan mahasiswa Universitas Riau (Unri).

Sejumlah mahasiswa Unri mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026), untuk menindaklanjuti delapan tuntutan yang sebelumnya mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi pada 26 Oktober 2026.

Kedatangan mahasiswa diterima Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan. Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mempertanyakan perkembangan tuntutan sekaligus meminta kejelasan mengenai penanganan karhutla dan penggunaan dana bantuan presiden.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unri, M. Azhari, mengatakan delapan tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya berkaitan dengan persoalan karhutla di Riau.

“Kami melihat persoalan karhutla di Riau selama 29 tahun terakhir masih terus berulang. Penanganannya cenderung normatif, sehingga diperlukan langkah yang lebih konkret dan komprehensif, bukan hanya sekadar pemadaman ketika kebakaran terjadi,” ujar Azhari.

Mahasiswa Minta Transparansi Banpres Rp30 Miliar

Menurut Azhari, pemerintah perlu melakukan mitigasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan begitu, penanganan karhutla tidak hanya menjadi kegiatan rutin setiap tahun ketika kebakaran terjadi.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan transparansi penggunaan Banpres sebesar Rp30 miliar yang diperuntukkan bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di Riau.

“Kami juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp30 miliar. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas ke mana anggaran tersebut dialokasikan dan sejauh mana penggunaannya untuk penanganan karhutla,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Parisman menjelaskan bahwa dana Rp30 miliar akan didistribusikan kepada sejumlah instansi, di antaranya BPBD, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta instansi vertikal lainnya.

Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, termasuk pembangunan sumur bor sebagai salah satu upaya mitigasi kebakaran.

Parisman juga menjelaskan bahwa sebagian tuntutan mahasiswa merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah aspirasi tersebut bahkan telah diteruskan kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 30 Oktober 2026.

Mahasiswa Soroti Penegakan Hukum Karhutla

Azhari menegaskan, audiensi tersebut merupakan upaya mahasiswa memastikan delapan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.

“Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 26 Oktober lalu. Kami ingin memastikan delapan tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai aspirasi saja, tetapi benar-benar dikawal dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Unri juga menyoroti persoalan penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Mereka mempertanyakan adanya kenaikan pangkat pejabat di wilayah yang menjadi episentrum kebakaran hutan dan lahan.

Menurut mahasiswa, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memperhatikan aspek tanggung jawab dan ketegasan penegakan hukum.

Melalui audiensi tersebut, mahasiswa berharap DPRD Riau mengawal delapan tuntutan mereka sekaligus mendorong pemerintah menghadirkan langkah konkret untuk mengatasi karhutla.

“Kami juga berharap penanganan karhutla ke depan tidak lagi sebatas respons ketika kebakaran terjadi, melainkan mengutamakan pencegahan dan mitigasi secara berkelanjutan,” tutupnya.