Ayah Tiri di Kampar Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 6 Tahun

Kampar (Riaunews.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan anak tirinya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelamin hingga mengalami pendarahan. Tim Satreskrim Polres Kampar menangkap Y di sebuah minimarket di Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Terungkap Setelah Korban Mengeluh Kesakitan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Polres Kampar pada Selasa (20/10/2026).

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ibu korban melihat anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya. Setelah memeriksa kondisi anaknya, sang ibu mendapati adanya darah yang keluar dari bagian intim korban.

Ibu korban kemudian menanyakan penyebab kondisi tersebut. Korban lalu menceritakan bahwa dirinya diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya saat mandi di sungai.

“Pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya hingga mengalami pendarahan,” jelas I Gede Yoga.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, visum, dan pengumpulan barang bukti.

Ditangkap di Pekanbaru

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Polisi kemudian menangkap Y saat berada di salah satu minimarket. Selanjutnya, petugas membawa pria tersebut ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas I Gede Yoga.

Komentar