Warga Pekanbaru Diminta Laporkan Pohon Rawan Tumbang, Bisa Lewat Call Center 112

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat segera melaporkan pohon pelindung yang berpotensi tumbang dan mengancam keselamatan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pekanbaru Aman 112 atau media sosial resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan masyarakat perlu mewaspadai pohon yang sudah mati, batangnya miring, atau menunjukkan tanda-tanda berpotensi tumbang, terutama saat hujan dan angin kencang.

“Jadi kalau ada yang berpotensi tumbang, maupun pohon yang sudah mati, ada yang miring dan segala macam yang dapat mengancam keselamatan warga, segera laporkan,” kata Markarius, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, laporan warga membantu petugas memeriksa kondisi pohon secara langsung. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pohon sudah mati atau berpotensi tumbang, petugas dapat mengambil tindakan untuk mencegah risiko terhadap masyarakat.

“Nanti supaya dicek oleh DLHK ke lapangan. Kalau memang mati, berpotensi tumbang, itu bisa ditebang supaya tidak menimbulkan risiko ketika terjadi angin kencang dan hujan,” ujarnya.

Warga Bisa Melapor Lewat 112 dan Media Sosial DLHK

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya menyediakan dua kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pohon pelindung dalam kondisi membahayakan.

Kanal pertama melalui Call Center Pekanbaru Aman 112. Layanan tersebut terintegrasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga petugas dapat meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang menanganinya.

“Pertama, itu bisa dilaporkan ke call center Pekanbaru Aman 112. Karena 112 ini terintegrasi ke semua OPD,” kata Reza.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui media sosial resmi DLHK Kota Pekanbaru.

“Kalau mau langsung ke DLHK, itu bisa disampaikan juga melalui media sosial kita,” ujarnya.

DLHK Periksa Kondisi Pohon Sebelum Mengambil Tindakan

Reza mengatakan DLHK telah menerima cukup banyak laporan mengenai pohon pelindung yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, petugas tetap harus memeriksa kondisi pohon di lapangan sebelum menentukan langkah penanganan.

Menurutnya, petugas tidak bisa menilai tingkat bahaya pohon hanya dari tampilan luarnya. Pohon yang terlihat rapuh belum tentu memiliki kondisi yang membahayakan.

“Laporan ini tentu kita cek dulu ke lapangan. Karena tidak bisa dilihat dari luar saja, misalnya seperti sudah rapuh, tetapi ternyata pohonnya masih kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, permintaan warga untuk menebang atau memindahkan pohon juga harus melalui penilaian petugas. DLHK akan menentukan tindakan berdasarkan hasil survei dan kondisi pohon di lokasi.

“Makanya ketika ada laporan yang minta agar pohonnya dipotong, dipindahkan, tentu tim juga harus menilai dulu, survei dulu ke lapangan. Kalau memang membahayakan, tentu kita ambil tindakan,” pungkasnya.

Komentar