Bengkalis (Riaunews.com) – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perusakan aset perusahaan di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu menyebabkan lima petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka.
Selain korban luka, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan. Kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kronologi kejadian serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan perkara ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut untuk mengungkap peristiwa yang terjadi serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Ridho dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).
Lima Petugas Keamanan Terluka, Aset Perusahaan Rusak
Ridho menjelaskan, lima petugas keamanan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan. Polisi juga mencatat kerusakan pada satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, serta empat sepeda motor Honda CRF.
“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang karena dicurigai mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas berusaha menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di sekitar Pos 2. Namun, sekelompok orang diduga mengejar mereka hingga ke lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada penyerangan dan perusakan aset perusahaan.
Polisi Dalami Peran Terduga Pelaku
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik akan menggunakan barang bukti itu untuk mendukung proses hukum sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Ridho mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia juga meminta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui jalur hukum yang berlaku,” imbaunya.
Menurut Ridho, dukungan masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di Kecamatan Pinggir, selama proses hukum berlangsung.







Komentar