Modus Jadi Driver Ojol, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa aksi begal payudara di Kota Pekanbaru. Pelaku diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dua laporan korban yang diterima pada April 2026. Menurutnya, IYS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Salah satu peristiwa terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berjalan kaki untuk berolahraga.

“Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri,” ujar Anggi, Rabu (10/6/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dua helm, dan satu jaket ojek online yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka.

Saat ini IYS ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.