Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan rumah milik pensiunan guru, Yuharti Yusuf.
Selain B, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka dalam perkara yang sama. B telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau, sedangkan KDS belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan B dan KDS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Penyidik menahan B setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026).
“Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan Yuharti yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Maret 2025.
Rumah Pensiunan Guru Dibeli Lewat Pembiayaan Bank
Hasyim menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti melalui pembiayaan bank.
Dalam proses transaksi, legalitas rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak terlapor. Setelah uang hasil transaksi masuk ke rekening Yuharti, uang tersebut diduga ditarik oleh pihak terlapor tanpa sepengetahuan korban.
Penyidik juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti. Akibat kejadian tersebut, Yuharti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500.
“Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor,” jelas Hasyim.
Penyidik kemudian memeriksa B dan KDS sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap B.
PNS Pemprov Riau Ditahan di Rutan Polda
B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026. Sementara KDS yang disebut berstatus ibu rumah tangga belum menjalani penahanan.
“Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026,” ujar Hasyim.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencurian, penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, fotokopi surat pernyataan B, surat pembatalan jual beli tanah, fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540, serta tiga lembar fotokopi rekening koran Bank BRI atas nama Yuharti Yusuf.
Hasyim mengatakan penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum melakukan tahap I atau melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Hasyim.







Komentar