Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial BS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan senilai Rp354 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda BS telah diputus bersalah melalui Sidang Kode Etik Polri. Putusan tersebut menjatuhkan sanksi PTDH sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri.
“Yang bersangkutan dengan pangkat terakhir Aipda telah diputuskan melalui Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Pandra, Rabu (21/1/2026).
Selain sanksi etik, Polda Riau memastikan proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berjalan. Oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandra menegaskan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui contact center 110 dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti.







Komentar