Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menindaklanjuti aduan masyarakat terkait operasional HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Penelusuran sementara dilakukan Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Pariwisata. Hasilnya, HW Live House disebut tidak memiliki izin untuk operasional sebagai tempat hiburan malam (THM).
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, mengatakan pihaknya telah mengecek sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan pengecekan tersebut, HW Live House tidak memiliki izin bar, kelab malam, maupun diskotek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Jadi Live House itu tidak memiliki izin bar, tidak memiliki izin kelab malam, diskotek, yang merupakan kewenangan provinsi. Tapi, kalau dilihat dari sistem OSS-nya, dia memiliki usaha restoran,” ujar Vera, Sabtu (19/9/2026).
Pemprov Bentuk Tim untuk Turun ke Lapangan
Vera mengatakan status usaha yang tidak memiliki izin THM membuat penanganan selanjutnya berada pada dinas terkait dengan melibatkan Satpol PP.
“Ini nanti lidiknya di pihak terkait, karena kan dia tidak berizin. Kecuali kalau dia berizin. Karena kalau berizin sifatnya kan by OSS, berarti DPMPTSP yang bisa menjadi leader-nya,” katanya.
Berdasarkan rapat pembahasan bersama Asisten II Pemprov Riau, pemerintah daerah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP. Tim tersebut akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kemarin hasilnya diarahkan ke Dinas Pariwisata. Karena dia tidak berizin sesuai dengan informasi yang kita dapat dari pihak forum masyarakat, maka kemungkinan besar dari tim akan turun ke sana,” ungkapnya.
“Artinya kita akan menindaklanjuti yang namanya setiap pengaduan. Ini kan memang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuannya. Baik pengaduan dari masyarakat yang sifatnya insidentil,” sambung Vera.
Izin Diskotek Harus Penuhi Persyaratan
Vera mengatakan waktu pelaksanaan pengecekan ke lokasi menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Sementara DPMPTSP akan ikut dalam tim karena tempat usaha tersebut disebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya.
Ia menjelaskan perizinan diskotek juga mensyaratkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen lingkungan dan dokumen terkait analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
“Rata-rata tuh kalau misalnya tidak ada Amdal Lalin-nya, kita tidak bisa terbitkan izinnya. Dan Amdal Lalin itu yang menerbitkan adalah pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
