Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti persoalan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Hal itu disampaikan Hendry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Jumat (18/9/2026).
Hendry mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, pengelolaan wilayah kepulauan harus tetap menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.
“Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya,” kata Hendry.
Abrasi Juga Mengancam Wilayah Pesisir Riau
Hendry menyebut persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur. Sejumlah daerah pesisir di Riau juga menghadapi ancaman serupa.
“Di Riau juga ada abrasi. Bengkalis, Siak, Dumai, Rohil, dan Kepulauan Meranti menghadapi persoalan pesisir. Ini harus masuk dalam perhatian kita ketika menyusun kebijakan untuk daerah kepulauan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Pansus juga menerima masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI mengenai perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan anak dalam pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.
Masukan Komnas HAM antara lain berkaitan dengan konflik agraria dan hak tenurial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
RUU Diminta Lindungi Ruang Hidup Masyarakat
Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya perlu mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut juga harus menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil, termasuk abrasi, keterbatasan akses, dan perlindungan ruang hidup.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan potensi laut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah pesisir.
“Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi,” tegasnya.
