Polda Riau Sudah Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menangani 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas area yang menjadi lokasi kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari 58 perkara tersebut, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Update per hari ini, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Teddy Adrian di Media Center 91, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan luas area yang terdampak kebakaran atau menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam penegakan hukum karhutla mencapai 3.387,73 hektare.

58 Perkara Karhutla Tersebar di Riau

Puluhan perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum polres jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.

Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Siak empat perkara dengan lima tersangka.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka, Meranti dua perkara dengan dua tersangka, serta Kampar empat perkara dengan empat tersangka.

Rokan Hulu menangani satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

“Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka,” kata Ade.

Untuk perkara di Kuantan Singingi, polisi menangani kasus perambahan kawasan hutan lindung. Lahan hampir 10 hektare dibuka dan kemudian dibakar untuk perkebunan kelapa sawit.

Polisi Telusuri Modus dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Ade mengatakan penyidik menemukan sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat.

Selain itu, terdapat kebakaran yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah. Api yang semula digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap setiap perkara untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan.

“Polda Riau juga menerapkan scientific crime investigation dan multi-door approach dalam penanganan perkara karhutla,” ungkap Ade.

Menurut Ade, pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Adrian mengatakan, melalui multi-door approach, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ketentuan tersebut antara lain Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait kehutanan dan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penanganan perkara tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya titik api di sejumlah wilayah Riau. Ade menyebut perhatian penanganan karhutla saat ini teruta