Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pencocokan data dan penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah. Satgas tersebut bertugas membantu menyelesaikan persoalan perpajakan sekaligus memastikan hak daerah dapat diterima secara optimal.
“Tujuan utama kita mengumpulkan Bapak dan Ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” kata SF Hariyanto, Minggu (13/9/2026).
WAPU Bertambah Jadi 26 Perusahaan
SF Hariyanto menyebut keberadaan Satgas mulai menunjukkan perkembangan dalam upaya memperluas dan menata wajib pungut pajak daerah. Salah satunya terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).
“Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak daerah bukan berarti pemerintah menambah beban bagi dunia usaha. Pemprov Riau hanya memastikan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi dilaksanakan, termasuk pemenuhan hak pemerintah daerah atas penerimaan pajak.
Menurutnya, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan unsur Forkopimda untuk memperkuat pengawasan dan pencocokan data terkait potensi pajak daerah.
“Pemprov Riau bersama DPRD memiliki keterbatasan kemampuan untuk turun langsung memverifikasi ke lapangan. Oleh sebab itu, hadirnya unsur Forkopimda baik dari Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, maupun BPKP, sinergi bersama inilah yang menjadi fondasi kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi pembangunan Riau,” ungkapnya.
Penerimaan Pajak Tumbuh 11,22 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, peningkatan penerimaan pajak daerah berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menyebut pembangunan jalan, jembatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu, optimalisasi dilakukan untuk memastikan hak daerah yang menjadi kewajiban sesuai aturan dapat diterima secara maksimal.
“Sampai dengan 31 Agustus 2026 berdasarkan data yang disampaikan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp2,4 triliun dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2025 penerimaan sebesar Rp2,1 triliun. Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen, ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak,” pungkas Ninno.
