Pekanbaru (Riaunews.com) – Penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) membuat sejumlah warga di Pekanbaru mengaku kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos). Kondisi tersebut mendorong lebih dari 30 kepala keluarga (KK) mengadukan persoalan mereka ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Tekad Abidin mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan setelah menerima banyak keluhan warga yang tidak lagi mendapatkan bansos. Fraksi PDIP kemudian menjembatani warga untuk memperbaiki atau mengubah data sesuai kondisi mereka.
“Sudah lebih dari 30 kepala keluarga (KK),” kata Tekad, Jumat (18/9/2026).
Fraksi PDIP Buka Pengaduan Warga
Tekad menjelaskan, setiap warga yang datang ke Fraksi PDIP diminta mengisi Google Form untuk mendata identitas dan persoalan yang dihadapi. Setelah itu, staf fraksi melakukan pendampingan kepada warga.
“Staf fraksi nantinya berkomunikasi sama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga prosesnya terpantau. Semoga dapat membantu masyarakat memperoleh hak-haknya,” kata Tekad.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan agar warga dapat mengetahui persoalan data yang menyebabkan mereka tidak lagi menerima bansos serta mengikuti proses perbaikan data melalui instansi terkait.
Saat ini, pemerintah menyalurkan bansos dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Penerima bansos reguler umumnya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Desil Jadi Dasar Penentuan Penerima Bansos
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Penduduk dibagi menjadi 10 kelompok dengan ukuran masing-masing 10 persen, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kategori sangat miskin. Desil 2 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan kedua atau kategori miskin.
Selanjutnya, Desil 3 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan ketiga atau hampir miskin, sedangkan Desil 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan keempat atau rentan miskin.
Sementara Desil 5 hingga Desil 10 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga tinggi sehingga bukan menjadi sasaran utama bansos reguler.
Data desil digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang umumnya diprioritaskan bagi kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Selain bansos, pengelompokan tersebut juga digunakan dalam penilaian kelayakan penerima subsidi energi, seperti listrik dan BBM tertentu, serta sejumlah program bantuan pendidikan.
