Bupati Siak Minta Maaf kepada Warga Terdampak Karhutla, Dorong Evaluasi Menyeluruh

Lingkungan, Siak26 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang kembali terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik akibat kebakaran di wilayah Siak maupun asap kiriman dari daerah lain. Permintaan maaf tersebut disampaikan Afni pada Senin (7/9/2026) saat dirinya mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski berada di luar daerah, Afni mengaku tetap memantau penanganan karhutla dan kondisi masyarakat di Kabupaten Siak.

“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Afni. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sehingga penanganan kebakaran dan dampak asap tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Satu Titik Api Masih Dipadamkan

Hingga Senin, masih terdapat satu titik api yang dalam proses pemadaman di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia. Sementara sejumlah titik api lainnya telah berhasil dipadamkan dan petugas masih melakukan pendinginan untuk mencegah bara kembali memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.

Afni mengapresiasi personel lintas institusi yang masih melakukan pemadaman. Ia juga berterima kasih kepada Satgas Provinsi dan Forkopimda Kabupaten Siak yang terus berkolaborasi menangani karhutla. Menurutnya, penanganan kebakaran membutuhkan kerja sama karena sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” ujar Afni.

Dorong Evaluasi dan Penegakan Hukum

Afni menilai persoalan karhutla tidak selesai setelah api berhasil dipadamkan. Ia mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak, terutama terhadap dugaan pembukaan lahan ilegal yang mengarah pada indikasi kesengajaan. Sejak awal menjabat, Afni mengaku telah melarang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU. Namun, ia masih menemukan penerbitan surat tersebut secara masif.

Karena itu, Afni mendorong evaluasi menyeluruh setelah kondisi karhutla terkendali untuk mengurai akar persoalan, termasuk penyebab kebakaran dan pihak yang harus bertanggung jawab. “Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucapnya. Afni berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyentuh persoalan yang menjadi pemicu kebakaran serta memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.