Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget pada Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z pada 15 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gadget di sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak tepat. Namun, penggunaan gadget tidak dilarang sepenuhnya dan tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru serta sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gadget, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Bupati Siak Afni Z, Jumat (24/7/2026).
Sekolah dan Orang Tua Dilibatkan
Afni menjelaskan kepala sekolah diberikan kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik satuan pendidikan, termasuk mengatur mekanisme penyimpanan gadget, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gadget kepada peserta didik. Surat edaran juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gadget, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemkab Siak mengajak orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gadget secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diminta menjalin kerja sama dengan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak.
Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah selanjutnya bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil pelaksanaan pembatasan penggunaan gadget nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Siak sebagai bahan evaluasi untuk menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran.
