Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Ibu dan Anak di Siak

Siak (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga yang tengah membonceng anaknya di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi menangkap RFR alias Ejak (28), yang diduga menjadi eksekutor dalam perampasan gelang emas milik korban.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Febby Nurazin (27) mengendarai sepeda motor Honda NMAX bersama anaknya yang berusia lima tahun menuju Toko Serena Plastik setelah dari wilayah Kampung Rawang Kao.

Gelang Emas 10 Gram Dirampas

Marhengky mengatakan pelaku memepet sepeda motor korban di depan Warung Adam Sayur. Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri korban. “Berdasarkan keterangan korban, ia dipepet oleh pelaku di depan warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina. Pelaku yang mengendarai sepeda motor, langsung merampas gelang emas seberat 10 gram,” ujar Marhengky, Sabtu (5/9/2026).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar pelaku. Namun, korban menghentikan pengejaran karena mempertimbangkan keselamatan anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Lubuk Dalam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi RFR sebagai salah satu pelaku.

Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi menangkap RFR di rumah kontrakannya di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam penangkapan yang didampingi ketua RW dan RT setempat, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Sementara rekannya, OK (30), telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari pemeriksaan awal, RFR mengaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan OK bertugas mengawasi situasi sekaligus menjual emas hasil kejahatan kepada penadah. RFR mengaku mendapat bagian Rp1,4 juta dari penjualan emas tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap RFR dan mendapatkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

“RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Marhengky. Polisi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memburu OK, serta mencari gelang emas 10 gram milik korban dan kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.