Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama dua hari. Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Surat edaran tersebut merujuk Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 dan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori “Tidak Sehat” pada Minggu (6/9/2026).

PJJ Berlaku Dua Hari

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan pihaknya mengganti sementara pembelajaran tatap muka dengan PJJ atau daring pada Senin-Selasa (7-8/9/2026). “Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring kembali dilaksanakan selama 2 hari tanggal 7-8 September 2026,” kata Jamal, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Pemko juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik.

Tatap Muka Kembali Jika Udara Membaik

Jamal mengatakan peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka pada Rabu (9/9/2026) apabila kualitas udara membaik. Namun, seluruh siswa wajib menggunakan masker selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah. “Apabila kondisi udara membaik pada Rabu 9 September 2026, maka seluruh siswa dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan diwajibkan menggunakan masker,” katanya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Tembusan surat disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.