Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Singgung Aliran Dana ke Eks Bupati Rohil

Korupsi, Rokanhilir32 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (16/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terbukti. Rahman dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Sebut Aliran Dana ke Mantan Bupati Rohil

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut Rahman memperkaya diri sendiri sebesar Rp10.804.155.655. Hakim juga menyinggung nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima aliran dana melalui terdakwa sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim menguraikan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PI, antara lain pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim menilai perbuatan Rahman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Selain pidana penjara selama 11 tahun, Rahman dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti dengan subsider lima tahun penjara. Usai sidang, baik penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Tommy J. Pisa, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

Komentar