Bengkalis (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 29.867 gram atau hampir 30 kilogram.
Vonis yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Hakim Soroti Pengembangan Jaringan Narkotika
Majelis hakim menilai penyidik belum mengembangkan perkara secara optimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Hakim menyoroti belum adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya muncul selama persidangan.
“Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Menurut majelis, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara seharusnya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual dan pemasok utama, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai peran Dedi Sahputra lebih sebagai kurir sehingga hukuman penjara selama 20 tahun dinilai lebih proporsional dibandingkan pidana penjara seumur hidup sebagaimana dituntut jaksa.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Desember 2025 saat Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova. Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS.
Sementara itu, Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
