Pekanbaru (Riaunews.com) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 180 Pekanbaru. Pasalnya, kepala sekolah yang diduga terlibat hingga kini masih aktif bertugas meski hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan adanya pelanggaran.
Bendahara Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, mengatakan pihaknya bersama Komisi III sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Inspektorat terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan praktik penjualan LKS dinyatakan terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku,” ujar Zakri, Kamis (25/6/2026).
Namun, hingga kini Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan sanksi ataupun tindak lanjut terhadap kepala SD Negeri 180. Kondisi itu, menurut Zakri, memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya para orang tua murid.
Desak Disdik Beri Kejelasan
Zakri mengaku Fraksi PDIP masih sering menerima aduan dari warga yang mempertanyakan status kepala sekolah tersebut. Mereka menilai seharusnya ada langkah tegas setelah Inspektorat menyatakan telah terjadi pelanggaran.
“Karena kami menerima aduan dari orang tua, warga. Mereka menanyakan bagaimana status Kepsek SD Negeri 180 itu. Apakah tidak ada sanksi dari Pemerintah Kota,” katanya.
Fraksi PDIP pun mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru segera memberikan kejelasan terkait penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Disdik, sementara sudah ada pengakuan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan melanggar aturan berlaku,” pungkas Zakri.







Komentar