DPRD Pekanbaru Soroti Penebangan Pohon Demi Akses Badan Usaha

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pemotongan maupun pemindahan pohon yang dilakukan demi kepentingan akses badan usaha.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya aktivitas pemotongan sejumlah pohon berukuran besar di Jalan SM Amin, Pekanbaru, yang menuai perhatian dan keluhan masyarakat.

Menurut Zulkardi, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Surat Edaran Wali Kota terkait larangan penebangan pohon.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program “Green Policing” yang digaungkan Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penghijauan di kawasan perkotaan.

“Kita mendukung investasi dan dunia usaha, tetapi jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah sendiri justru diabaikan. Pohon di ruang publik memiliki fungsi penting bagi lingkungan, resapan air, dan kesejukan kota,” ujar Zulkardi, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai pemindahan pohon seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah dilakukan kajian matang dan mempertimbangkan solusi lain yang memungkinkan.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Penghijauan

Zulkardi mengatakan, masyarakat masih dapat memahami apabila pohon dipindahkan dan bukan ditebang. Namun kondisi di lapangan memperlihatkan dahan dan daun pohon dipotong hingga hanya menyisakan batang sebelum dipindahkan.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak jauh berbeda dengan penebangan pohon.

“Kita melihat kalau memang ada satu atau dua titik yang benar-benar menghalangi akses kendaraan, tentu bisa dicarikan solusi secara terbatas. Tetapi kalau hampir seluruh pohon dipotong dan dipindahkan hanya demi memperluas akses badan usaha dan tampilan perusahaan, maka hal itu dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan semangat menjaga lingkungan,” katanya.

Ia mengingatkan agar pemotongan maupun pemindahan pohon tidak dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Zulkardi juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait gerakan penghijauan “Satu Pohon Satu Jiwa” yang tengah dibahas Pemko Pekanbaru bersama DPRD.

“Kalau hari ini kita bicara penghijauan dan membuat perda ‘Satu Pohon Satu Jiwa’, maka semangat menjaga pohon di ruang publik juga harus benar-benar dijaga dalam praktik di lapangan,” pungkasnya.

Komentar