Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum berhasil dieksekusi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga buronan tersebut yakni Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis. Penetapan status DPO dilakukan berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bengkalis pada Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Ketiga terpidana dinilai kerap menghindari upaya penegakan hukum sehingga belum dapat dieksekusi.
Dalam perkara terpisah, Paijo Riswandi diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan dan menyewa alat berat untuk membuka lahan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Sementara itu, Bombeng dan Yusuf terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri di Kecamatan Siak Kecil sejak 2018 hingga Agustus 2023.
Kasus yang menjerat Bombeng telah melewati seluruh tahapan peradilan. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang sebelumnya juga diperkuat Pengadilan Tinggi Riau.
“Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” kata Wahyu Ibrahim, Senin (15/6/2026).







Komentar