Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu

 

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan sepanjang Mei 2026 dalam kegiatan yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, Kabag Ops Kompol Eduard Pardosi, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir Datuk Murni, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda.

Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady mengatakan selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan enam lainnya perempuan dewasa. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 248,45 gram dan 4,5 butir ekstasi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Rikky.

Sita 8.154 Butir Ekstasi

Selain hasil Operasi Antik Lancang Kuning, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir juga mengungkap 31 laporan polisi sepanjang Mei 2026 dengan total 50 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dewasa dan lima perempuan dewasa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk yang diduga siap diedarkan.

Rikky menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki garis pantai panjang dan berbatasan dengan wilayah lain menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Wilayah Rokan Hilir memiliki garis pantai yang panjang dan berbatasan dengan provinsi tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan para pelaku sebagai jalur masuk narkoba, sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” katanya.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir akan terus memburu pelaku maupun jaringan yang masuk dalam target operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles mengapresiasi kinerja Polres Rokan Hilir dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menunjukkan ancaman narkoba masih sangat serius dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Permasalahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir Datuk Murni. Ia menilai langkah tegas yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika.

Dengan pengungkapan puluhan kasus dan penyitaan ribuan butir ekstasi tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.