Polsek Senapelan Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial MK (20) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru. Pelaku diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Singkawang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Dodi Vivino mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang karyawan Klinik Cendana Husada di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas salah satu pelaku berhasil kami ketahui,” kata Dodi, Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MU. Namun, MU saat ini diketahui sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Pekanbaru dan sekitarnya.

Sejumlah kendaraan yang dicuri antara lain Honda Scoopy, Honda Beat, Honda Beat Street, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, dan Honda Vario. Kepada penyidik, MK mengaku menjual kendaraan hasil curian dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Saat ini MK telah ditahan dan dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Komentar