Kampar (Riaunews.com) – PTPN IV Regional III menggagalkan dugaan penjarahan dan pencurian sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Jumat (17/7/2026). Perusahaan telah melaporkan dua orang yang diduga menjadi otak pelaku ke Polsek Tapung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan dua terduga pelaku berinisial ML dan He telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, perusahaan percaya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara serta mendukung program ketahanan pangan dan energi.
Panen Ilegal Diduga Terorganisir
Adry menjelaskan aksi panen liar itu diduga dilakukan secara terorganisir. Para pelaku disebut telah berkumpul beberapa hari sebelum melancarkan aksinya dengan menggunakan truk untuk mengangkut hasil panen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III.
Mengetahui adanya aktivitas tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat langsung menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 4.470 kilogram TBS di Blok 116–118 yang diduga dipanen secara ilegal oleh kelompok yang dipimpin ML. Namun, proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berusaha menghalangi petugas membawa barang bukti keluar dari lokasi.
Di lokasi berbeda, tepatnya di Blok 120, petugas kembali menghadapi perlawanan saat berupaya menggagalkan dugaan panen liar yang diduga dilakukan kelompok berinisial He. Akibatnya, sekitar 4.000 kilogram TBS berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
PTPN Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara
PTPN IV Regional III menegaskan seluruh aktivitas tersebut terjadi di areal HGU perusahaan yang telah dikelola selama lebih dari dua dekade dan merupakan aset negara. Adry menyatakan perusahaan akan menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun.
Ia juga mengapresiasi respons cepat tim pengamanan perusahaan bersama SPBUN Distrik Barat yang dinilai berhasil meminimalkan potensi kerugian negara. PTPN IV Regional III mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
