Inspektorat Riau Temukan Mark-Up Seragam di 31 SMA Negeri, Kelebihan Bayar Capai Rp566 Juta

Utama33 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menemukan praktik mark-up harga seragam sekolah di 31 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Riau. Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua siswa mencapai Rp566.265.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan audit terhadap 56 SMA Negeri di Riau.

“Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti mark-up mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa,” kata Jondra, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, sekolah yang terbukti melakukan mark-up tersebar di tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai.

Mayoritas Temuan Berada di Pekanbaru dan Siak

Di Kota Pekanbaru, terdapat 15 SMA Negeri yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran seragam, yakni SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10.

Sementara di Kabupaten Siak, temuan tersebut terdapat di SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.

Adapun di Kota Dumai, sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut adalah SMAN 1 Dumai.

Inspektorat Tunggu Pengembalian Dana

Jondra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengembalian dana kelebihan pembayaran yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah.

“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan praktik pengadaan dan penjualan seragam oleh sekolah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pemprov Riau memastikan akan terus mengawasi tindak lanjut hasil audit tersebut, termasuk proses pengembalian dana kepada orang tua siswa yang terdampak kelebihan pembayaran seragam sekolah.

Komentar