Bengkalis (Riaunews.com) – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis baru yang menyasar kalangan muda. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 300 cartridge vape berisi etomidate cair atau yang dikenal dengan sebutan pot getar serta 933 butir pil ekstasi dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai kurir.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan,” kata Yudha, Minggu (31/5/2026).
Saat hendak ditangkap, B sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya di lokasi.
Sita Ratusan Vape Etomidate dan Pil Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi ratusan cartridge vape mengandung etomidate cair siap edar.
“Di dalam tas ditemukan sebanyak 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian rasa yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar,” ujar Yudha.
Selain itu, petugas juga menyita 933 butir pil ekstasi yang terdiri dari 397 butir pil berwarna merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil hijau berlogo TikTok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang yang berada di Provinsi Aceh.
Polisi Tangkap Pengendali Jaringan
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial HM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut. Polisi berhasil menangkap HM setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka HM mengatur pergerakan barang dari Aceh menuju Jakarta dengan transit di wilayah Riau,” ungkap Yudha.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







Komentar