Saksi Akui Pernah Simpan Rp600 Juta Titipan Eks Kadis PUPR Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Saksi Fauzan Kurniawan mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.

Keterangan tersebut disampaikan Fauzan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Fauzan yang juga menjabat Direktur Utama PT Riau Sepadan mengaku sempat menolak saat diminta menyimpan uang tersebut. Namun, ia akhirnya menerima karena diminta hanya memegang sementara.

“Saya sempat menolak, tapi diminta tolong pegang dulu karena Pak Arief mau ke luar kota,” ujar Fauzan di persidangan.

Ia menjelaskan, uang Rp600 juta itu diserahkan Ferry Yunanda di depan kantor PT Trifa dalam sebuah plastik hitam.

“Diserahkan di depan kantor Trifa. Uangnya dalam plastik hitam,” katanya.

Menurut Fauzan, uang itu awalnya disimpan di laci kantor sebelum kemudian dibawa pulang dan ditaruh di mobil pribadinya.

Saksi Sebut Ada Dana Operasional untuk Tenaga Ahli Gubernur

Sekitar sepekan kemudian, Fauzan mengaku bertemu dengan Muhammad Arief Setiawan untuk makan siang di kawasan Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru. Ia menyebut tidak ada pembicaraan mengenai uang selama pertemuan berlangsung.

“Pas pulang baru saya serahkan kembali uang itu ke Pak Arief,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Fauzan juga mengungkap adanya titipan uang lain sebesar Rp200 juta yang disebut diperuntukkan bagi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Menurut Fauzan, uang tersebut diminta diserahkan secara bertahap sebesar Rp50 juta per bulan untuk kebutuhan operasional.

“Ada pesan dari Pak Arief, uang itu untuk Pak Dani. Saya diminta menyerahkan uang operasional bulanan Rp50 juta,” katanya.

Fauzan menyebut penyerahan dilakukan empat kali pada Juli hingga Oktober 2025 dengan total Rp200 juta.

Ia memastikan uang tersebut diterima langsung oleh Dani M Nursalam tanpa tanda terima.

“Diterima langsung, tidak ada tanda terima,” ujarnya.

Kesaksian Fauzan menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara korupsi tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak yang disebut menerima maupun menyalurkan uang.