Siak (Riaunews.com) – emberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan 40 anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2023–2025 menjadi sorotan. Anggaran tunjangan tersebut diketahui mengalami lonjakan signifikan dan diduga bermasalah secara hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Muhammad Juriko, mengatakan pihaknya akan memanggil dan memeriksa dua pejabat struktural di Sekretariat DPRD (Setwan) Siak pada Senin (12/1/2026). Pemanggilan dilakukan setelah ditemukan indikasi kecurangan atau dugaan perbuatan melawan hukum.
“Sebelumnya tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta per bulan per anggota, kemudian naik menjadi Rp18 juta per bulan. Kenaikan ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Juriko, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, lonjakan tunjangan tersebut dinilai janggal karena terjadi di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak yang sedang mengalami defisit anggaran. Bahkan, sejumlah kegiatan pemerintahan harus dipangkas akibat keterbatasan fiskal.
“Di saat banyak kegiatan dipotong karena anggaran sempit, justru tunjangan perumahan DPRD naik cukup signifikan. Ini patut dicurigai,” tegasnya.
Juriko menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara terang proses penetapan kenaikan tunjangan tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. “Kami ingin semuanya jelas dan transparan melalui proses hukum,” pungkasnya.







Komentar