Jakarta (Riaunews.com) – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik medis ilegal yang tengah diproses secara hukum.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menyebut telah menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dari pemberitaan media, terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” demikian pernyataan yang disampaikan, Rabu (29/4/2026).
Jaga Kredibilitas Lembaga
Yayasan menegaskan, pencabutan gelar dilakukan sebagai langkah menjaga integritas dan nama baik institusi di tengah sorotan publik.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus dugaan praktik medis ilegal yang menyeret nama Jeni saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Meski proses hukum belum tuntas, yayasan menilai perlu mengambil sikap tegas.
Pihak yayasan berharap keputusan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait posisi organisasi, sekaligus menjadi perhatian bersama atas kasus yang tengah berkembang.







Komentar